JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat hukum internasional Hikmahanto Juwana mengatakan, satu hal yang perlu diantisipasi oleh pemerintah adalah Nazaruddin melakukan upaya hukum untuk mencegah proses ekstradisi dirinya.
Upaya hukum ini pernah dilakukan oleh tersangka kasus BLBI, Hendra Rahardja.
Menurut dia, hal tersebut dapat dilakukan dengan cara memohon ke pengadilan setempat (yudikatif) agar Pemerintah (eksekutif) Kolombia menolak permintaan Pemerintah Indonesia untuk mengekstradisi Nazaruddin.
"Itu (upaya hukum Nazaruddin) bisa saja dilakukan. Karena upaya hukum ini pernah dilakukan oleh tersangka kasus BLBI, Hendra Rahardja, ketika Pemerintah Australia telah mengabulkan permintaan Pemerintah Indonesia untuk mengekstradisi dirinya. Hendra Rahardja ketika itu memanfaatkan upaya hukum yang tersedia baginya melalui pengadilan Australia," ujar Hikmahanto kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (10/8/2011).
Hendra Rahardja terlibat kasus korupsi BLBI Bank BHS. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 2,659 triliun. Ia divonis in absentia seumur hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hendra meninggal di Australia pada 2003, dengan demikian kasus pidananya gugur.
Menurut Hikmahanto, kemungkinan Nazaruddin melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh Hendra Rahardja sangat besar. Pasalnya, Nazaruddin saat ini menggunakan jasa OC Kaligis yang juga merupakan pengacara yang digunakan oleh Hendra Rahardja.
"Tentu upaya hukum yang dimiliki oleh Nazaruddin tidak boleh disepelekan oleh pemerintah. Oleh karenanya pemerintah harus bertindak cepat dan antisipatif atas upaya hukum yang akan dilakukan oleh Nazaruddin," tuturnya.
Ditambahkan, pemerintah melalui perwakilannya di Kolombia perlu mencari tahu apakah upaya hukum yang dimiliki oleh Hendra Rahardja di Australia juga terbuka dan tersedia bagi Nazaruddin di Kolombia. Pemerintah juga perlu mempelajari argumen-argumen yang disampaikan oleh Hendra Rahardja yang kemungkinan besar juga akan digunakan oleh Nazaruddin.
"Selanjutnya, pemerintah harus mempersiapkan kontra argumen yang solid dan meyakinkan. Dan pemerintah juga perlu meyakinkan Nazaruddin bahwa opsi terbaik bagi dirinya adalah kembali ke Indonesia dan memanfaatkan opsi-opsi, termasuk perlindungan hukum bagi dirinya, yang tersedia," paparnya.
Seperti diketahui, OC Kaligis pernah menggagalkan ekstradisi terhadap koruptor kasus BLBI Hendra Rahardja dari Australia dengan alasan Pemerintah Indonesia diskrimatif dan tahanan di Indonesia tidak menjamin keselamatan tersangka.
Dalam sebuah kesempatan, OC Kaligis sempat mengutarakan Nazaruddin siap perang setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games 2011. Dia juga sempat menyatakan akan memasukan kasus kliennya tersebut di pengadilan Singapura.
"Dan, kalau misalnya nanti Nazar ditetapkan jadi tersangka, nanti kita akan masukan ke pengadilan Singapura. Kalau kasus ini dibuka di Singapura akan amat sangat mengerikan, karena di sana Indonesia itu tidak bisa berbohong," kata OC Kaligis di Jakarta, Selasa (28/6/2011).
Nazaruddin ditangkap di Cartagena, Kolombia, Minggu (7/8/2011) malam. Mantan politisi Partai Demokrat itu berada di Kolombia dengan menggunakan paspor bernama Syarifuddin yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Polonia, Medan.
Tim Polri dan KPK sudah berada di Kolombia untuk mengupayakan pemulangan Nazaruddin ke Indonesia. Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kolombia menargetkan pemulangan Nazaruddin akan dilaksanakan pekan ini setelah pihaknya selesai mengurus nota diplomatik terlebih dahulu.
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar