Surat Nazaruddin Buat SBY, Janji Akan Tutup Mulut Soal Borok Partai Demokrat

Diposting oleh teerselubung on Jumat, 19 Agustus 2011


Muhammad Nazaruddin sudah melenggang pulang ke selnya di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Nazaruddin keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (18/8/2011) pukul 13.30 WIB. Di depan wartawan, Nazaruddin mengaku siap dihukum seberat-beratnya.
Gambar Nazaruddin yang diplesetkan banyak beredar di internet, semoga saja penyelesaian kasus ini tidak penuh rekayasa sebagaimana gambar rekayasa di atas
Gambar Nazaruddin yang diplesetkan banyak beredar di internet, semoga saja penyelesaian kasus ini tidak penuh rekayasa sebagaimana gambar rekayasa di atas
Pernyataan Nazaruddin tersebut terlampir dalam suratnya yang ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat. Tulisan itu adalah buah karya Nazaruddin yang ditulisnya pada 18 Agustus 2011. Berikut isi suratnya:
Jakarta, 18 Agustus 2011
Bapak Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Republik Indonesia
Di Tempat

Bapak Presiden yang saya hormati,
Saya mohon kepada Bapak agar segera memberikan hukuman penjara kepada saya tanpa perlu lagi mengikuti proses persidangan untuk membela hak-hak bagi saya. Saya rela dihukum penjara bertahun-tahun asalkan Bapak dapat berjanji Bapak akan memberikan ketenangan lahir dan batin bagi keluarga saya, khususnya bagi istri dan anak-anak saya.
Perlu saya jelaskan bahwa istri saya adalah benar-benar seorang ibu rumah tangga yang sama sekali tidak mengetahui apapun yang berhubungan dengan kepartaian. Saya juga berjanji saya tidak akan menceritakan apapun yang dapat merusak citra Partai Demokrat serta KPK, demi kelangsungan bangsa ini.
Demikian surat ini mohon bantuan dan perhatian Bapak Presiden.
Hormat Saya
Muhammad Nazaruddin
Semoga saja Presiden SBY tetap bisa objektif dalam memandang masalah yang melibatkan partai pendukungnya ini, karena negara kita merupakan negara hukum dan idealnya semua proses hukum melibatkan aparat penegak hukum yang ada tidak bisa diintervensi oleh campur tangan kepentingan politik apapun. 

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar