Jakarta - Nazaruddin mengaku marah kepada mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja. Pangkal sebabnya, istrinya Neneng Sri Wahyuni hendak diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek PLTS di Kemenakertrans.
Dalam rekaman perbincangan Nazaruddin dengan penyidik di Mako Brimob pada Senin (15/8) dengan berapi-api, Nazaruddin mengajukan pembelaan soal istrinya di proyek PLTS.
"Saya marah betul sama Ade Rahardja," kata Nazaruddin berapi-api dalam perbincangan dengan penyidik itu.
Nazaruddin sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus suap wisma atlet. Demikian pula Neneng yang menjadi tersangka dalam dugaan mark-up proyek PLTS.
Dalam perbincangan itu Nazaruddin benar-benar membela istrinya. Dia mengaku istrinya sudah mengajukan barang untuk PLTS dengan benar, di banding peserta tender lainnya.
"Saya bawa dokumen, saya tunjukkan. Sebelum menjadi pemenang sudah diuji dicoba 7 hari tahan alat itu," bela Nazar.
Nazaruddin mengaku pernah bertemu Ade Rahardja. Saat itu mereka dua kali bertemu, namun Ade di dampingi petugas dari KPK. Nah sejalan dengan pengakuan ini, diduga Nazaruddin hendak melakukan intervensi.
KPK menemukan kerugian negara miliaran rupiah dalam proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada 2008 itu.
Neneng bersama Mindo Rosalina Manulang diduga menjadi broker atau makelar dalam proses pelimpahan subkontrak dari PT Alfindo Nuratama Perkasa, selaku perusahaan pemenang tender kepada PT Sundaya Indonesia.
"Jangan ganggu istri saya. Istri saya bukan penyelenggara negara. Kalau istri saya kenapa-kenapa siapa yang nemenin anak saya," kata Nazaruddin.
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar